Urus Sertifikat CDAKB Cepat dan Murah

23 April 2026 09:58 | dibaca 49 kali

Sertifikat Cara Distribusi Alat Kesehatan yang Baik (CDAKB) merupakan izin yang wajib dimiliki oleh produsen maupun distributor alkes sebelum izin edar diproses ke Kemenkes. Sesuai dengan surat edaran Kemenkes bahwa perbulan Juli tahun 2024, setiap pelaku usaha alkes wajib memiliki sertifikat CDAKB. Dapatkan informasi lengkap tentang proses sertifikat CDAKB resmi, tentunya dengan biaya terjangkau. Kami siap membantu proses perizinan Alkes untuk produk Anda, supaya bisa beredar/dijual di seluruh Indonesia. Hubungi segera WA atau telp : 081217180858


Dikirim oleh: GITA, JAKARTA, 0812-1718-0858
Kategori : Alat Kantor, Terdapat pada : alkes, alat kesehatan, idak, ipak, urusidak

Iklan Terkait